
Permintaan apartemen semakin tahun semakin meningkat, hunian vertikal telah menjadi incaran kebanyakan generasi milenial yang ingin hidup di tengah kota. Apartemen memang hunian yang menawarkan berbagai macam fasilitas lengkap bagi calon penghuninya, mulai dari kolam renang, gym bahkan private lift! Mencari tempat tinggal dengan kenyamanan yang aman menjadi sebuah prioritas. Terlebih lagi ketika apartemen berada di pusat kota, dekat dengan kantor, transportasi umum dan sarana hiburan lainnya. Hal inilah yang menjadi kelebihan tersendiri dari hunian apartemen dibandingkan rumah. Anda tidak perlu menghabiskan waktu terlalu lama di jalan, sehingga sangat efektif dan efisien.
Jika Anda telah menemukan apartemen dengan fasilitas yang diberikan dan di lokasi yang strategis, pernahkah Anda bertanya-tanya tentang bagaimana status kepemilikan apartemen buat calon penghuninya? Banyak yang belum paham dan mengerti tentang status kepemilikan ini. Padahal, ketika kita resmi menjadi pemilik apartemen, kita harus memiliki dokumen hukum yang lengkap agar tidak terjadi permasalahan kedepannya.
Pahami lebih lanjut mengenai status kepemilikan apartemen berikut ini, sebelum Anda menjadi penghuni resmi apartemen tersebut!
Apakah benar, jika kita membeli apartemen status kepemilikannya hanya sekedar hak pakai saja bukan hak milik? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Anda harus mengetahui terlebih dahulu bahwa hunian apartemen memiliki status kepemilikan hak guna bangunan dan hak milik.
Hak milik apartemen berlaku hingga beberapa puluh tahun saja, anggap saja selama 20 tahun apartemen tersebut menjadi milik Anda. Sedangkan hak guna bangunan merupakan status kepemilikan bagi penghuni yang ingin investasi properti namun tidak ingin menempati dalam kurun waktu yang lama.
Maka dari itu, status kepemilikan bangunan yang umum dimiliki di Indonesia adalah hak guna bangunan dan hak milik. Kemudian, hak milik ini dibagi menjadi tiga bagian yaitu:
Adanya perbedaan hak kepemilikan inilah yang menjelaskan status kepemilikan apartemen yaitu hak milik unit apartemen. Sedangkan untuk kepemilikan tanah, fasilitas dan yang lainnya dimiliki bersama dengan penghuni lainnya.
Oleh sebab itu, Anda harus mencari tahu terlebih dahulu mengenai status kepemilikan apartemen kepada pihak pengembang sebagai tanda bukti yang sah di mata hukum. Maka, sebagai calon penghuni Anda harus mendapatkan tiga bukti dokumen yang terdiri dari salinan buku tanah, surat ukur hak atas tanah bersama, dan gambar denah unit apartemen sebagai satuan unit kepemilikan Anda.
Biasanya, pengembang akan memberikan penjelasan saat serah terima unit apartemen. Misalnya saja, jika terjadi bencana dan berdampak pada apartemen, sehingga tidak bisa dipergunakan lagi, maka status kepemilikan apartemen terhapus. Namun, pemilik akan mendapatkan bagian atas hak milik bersama seperti hak tanah, hak fasilitas lainnya sesuai dengan nilai proporsionalnya
Jika bencana alam tidak menyebabkan apartemen menjadi roboh, dan hanya menyebabkan tanah bagian bawahnya longsor hingga musnah, secara langsung status kepemilikan apartemen juga terhapus.
Setelah mengetahui apa saja yang menjadi milik calon penghuni, Anda dapat menanyakan langsung kepada pihak pengembang apartemen tentang hal ini. Tentunya Anda tidak ingin menjadi penghuni yang tidak memiliki bukti kepemilikannya bukan? Bisa saja ada penghuni lainnya yang dapat melakukan klaim kepemilikan unit dengan tanda bukti yang sah.