Apa Itu Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun

Satuan rumah susun adalah bangunan dengan konsep rumah susun yang terdiri dari unit-unit yang kemudian digunakan secara terpisah menyesuaikan fungsi utamanya sebagai hunian tempat tinggal. Bangunan rumah susun ini memiliki sarana penghubung ke jalanan umum. Bangunan rumah susun memiliki sertifikat hak milik atas satuan rumah susun atau disingkat dengan SHMSRS. Seseorang yang berhak memiliki sertifikat ini adalah perorangan dan badan hukum. Jika Anda sedang melakukan proses jual beli properti apartemen, pastikan Anda mendapatkan hak milik atas satuan rumah susun. Untuk detail mengenai SHMSRS, simak penjelasannya berikut ini.

Apa Itu Hak Milik SHMSRS?

Secara umum, sertifikat hak milik atas satuan rumah susun sama seperti sertifikat bangunan dan tanah. Perbedaannya dapat dilihat pada warnanya serta pada SHMRS dicantumkan presentasi kepemilikan atas hak tanah bersama. Selain sama dengan sertifikat pada bangunan dan tanah, hak milik atas satuan rumah susun juga memiliki rangkaian proses yang sama yaitu dibuat di depan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). 

Jika Anda telah memiliki sertifikat hak milik atas satuan rumah susun, Anda dapat menjadikannya sebagai jaminan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya. Selain itu, prosesnya pun sama seperti menjaminkan jenis sertifikat pada umumnya. 

Penjelasan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun

Untuk mendapatkan sertifikat hak milik SHMSRS, Anda harus memenuhi berbagai syarat agar menjadi pemilik yang sah di mata hukum. Apa saja yang harus dipersiapkan untuk memiliki Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun? Simak penjelasannya dibawah ini.

  1. Status Kepemilikan Rumah Susun

Satuan rumah susun dapat dimiliki oleh setiap orang atau badan hukum yang telah melengkapi syarat-syarat sebagai pemegang sah hak atas tanah tanah pada rusun yang akan Anda miliki. Sebenarnya, hak milik satuan rumah susun ini memiliki sifat terpisah dan perseorangan. Jadi, hak milik yang Anda dapatkan meliputi hak kesatuan bagian bersama, tanah bersama dan benda bersama. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa hak atas bagian bersama, tanah bersama dan benda bersama tersebut disesuaikan dengan luasan dari nilai satuan rumah susun yang bersangkutan. Satuan tersebut diperoleh jika Anda menjadi pemilik rumah susun yang pertama. 

  1. Tanda Bukti Satuan Rumah Susun

Anda resmi menjadi pemilik atas satuan rumah susun jika Anda telah mendapatkan tanda bukti, seperti berikut ini:

  • Anda mendapatkan Salinan Buku Tanah serta Surat Ukur atas Hak Tanah Bersama yang akan diberikan oleh pihak pengembang. Tanda bukti ini sah menurut ketentuan dari Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. 
  • Anda dapat melihat dengan jelas gambaran dari denah tingkat rumah susun. 
  • Detail serta rincian mengenai bagian hak atas bagian bersama, tanah bersama dan benda bersama.

Ketika Anda telah berhasil membeli rumah susun seperti apartemen di 31 Sudirman Suites Kota Makassar, Anda tidak akan serta merta mendapatkan sertifikat hak milik SHMSRS. Anda harus mengurus terlebih dahulu ke kantor pertanahan ataupun notaris. Nantinya, pihak pengembang dari 31 Sudirman Suites akan membantu Anda mengurus hingga sertifikat hak milik selesai diurus. 

Walaupun mengurus sertifikat hak milik ini membutuhkan serangkaian proses yang tidak sebentar. Namun sebagai calon pemilik unit apartemen, Anda akan terjamin keamanan dan kenyamanannya. Sebab, sebagai calon penghuni tentu akan memprioritaskan pengembang yang memudahkan proses jual beli unit apartemen, bukan?