Prosedur Mengurus Surat Apartemen Yang Perlu Anda Ketahui

Sama seperti dengan jenis properti lainnya, status kepemilikan pada apartemen juga dituangkan dalam surat apartemen yang dikenal dengan Surat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun. Semakin meningkatnya permintaan hunian vertikal di Indonesia membuat banyak pengembang di Indonesia membangun apartemen terbaik bagi calon penghuninya. 

Berbagai penawaran menarik pun diberikan oleh pengembang, mulai dari fasilitas lengkap yang memudahkan penghuninya, kemudahan dalam proses pembayaran hingga letak lokasinya yang strategis untuk memudahkan aktivitas Anda. Namun, sebagai calon penghuni yang menginginkan hunian tempat tinggal seperti apartemen, penting untuk memperhatikan dengan jelas status kepemilikannya. Sebab, antara apartemen dan rumah memiliki perbedaan yang signifikan. 

Jika status kepemilikan rumah dituangkan dalam sertifikat hak milik atau SHM, maka kepemilikan apartemen akan memiliki SHMSRS. Sebelum memutuskan untuk tinggal di apartemen, Anda harus meminta sertifikat kepemilikan apartemen kepada pihak pengembang agar proses jual belinya sah di mata hukum. Untuk mendapatkan sertifikat kepemilikan apartemen tersebut, Anda harus memahami prosedur mengurus surat apartemen berikut ini:

Prosedur Mengurus Surat Apartemen

Agar Anda resmi sebagai pemilik sah unit apartemen, maka penting halnya untuk memperhatikan tata cara mengurus surat apartemen berikut ini:

  1. Melakukan Pemisahan Satuan Rumah Susun

Prosedur mengurus surat apartemen biasanya akan dipandu oleh pihak pengembang. Nantinya, pihak pengembang akan memisahkan satuan rumah susun yang mencakup bagian bersama, tanah bersama dan benda bersama. Kemudian, pihak pengembang akan menuangkan ke dalam akta pemisahan yang akan dilengkapi dengan pertelaan. Pemisahan tersebut akan di detailkan kembali ke dalam gambar, uraian serta batasan kepemilikan satuan rumah susun yang akan mengandung nilai perbandingan yang proporsional. 

Akta pemisahan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1989 mengenai Bentuk serta Tata Cara Pengisian Pendaftaran Akta Pemisahan Rumah Susun.

  1. Mengajukan Proses Pengesahan

Setelah melakukan proses pemisahan pada akta, pihak pengembang wajib mengajukan proses untuk mengesahkan Akta Pemisahan yang telah dilakukan tersebut kepada Pemda Tingkat II Kabupaten setempat.

  1. Mendaftarkan Akta Pemisahan

Jika akta yang disahkan telah melalui proses pengesahan, pihak pengembang wajib mendaftarkan Akta Pemisahan tersebut kepada Kantor Pertanahan. Adapun persyaratan yang harus dilengkapi pihak pengembang meliputi sertifikat hak atas tanah, warkah dan izin layak huni.

  1. Melakukan Penerbitan SHMSRS

Setelah Akta Pemisahan terdaftar pada Buku Tanah telah selesai dilakukan, maka Surat Hak Milik atas Rumah Susun akan diterbitkan. 

  1. Membuat Salinan Buku Tanah

Pada prosedur mengurus surat apartemen, pengembang akan membuat salinan dari buku tanah. Tahapan dalam pembuatan salinan ini dimulai dari menyalin surat ukur atas tanah bersama, kemudian membuat gambar daerah dari satuan rumah susun. Kemudian, dokumen-dokumen tersebut akan dijadikan satu dokumen yang nantinya akan menjadi tanda bukti yang sah surat apartemen Anda. 

Surat apartemen yang akan Anda dapat pasti dari pengembang, maka dari itu untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, penting untuk mengecek kredibilitas dari pengembang apartemen sebelum melakukan transaksi jual beli apartemen. 

Tidak sulit untuk mengurus surat apartemen sebab pihak pengembang telah melakukan pengurusan izin dengan baik yang sesuai dengan prosedur, sehingga surat-surat apartemen juga akan aman. Tahapan pertama dalam memilih apartemen yang harus diperhatikan adalah siapa pengembangnya. Namun, jika Anda mengurus surat apartemen di 31 Sudirman Suites, tentu akan dimudahkan sebab pengembang dari salah satu apartemen dan kondominium mewah di Kota Makassar ini memiliki kredibilitas tinggi.