Apakah saat ini Anda memiliki aset properti lainnya berupa rumah atau apartemen? Pastikan Anda mengetahui bagaimana cara perhitungan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau dikenal dengan istilah BPHTB. Dengan mengetahui cara perhitungan BPHTB, setiap Anda memiliki aset tambahan properti apartemen dari jual beli tanah, warisan ataupun hibah, sebagai pemilik jangan sampai melalaikan BPHTB.
Maka dari itu, simak cara perhitungan BPHTB apartemen yang mudah dipahami dan gampang dihitung, berikut ini.
Istilah BPHTB atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan potongan yang akan dikenakan setiap kali Anda mendapatkan hak atas tanah, rumah ataupun bangunan. Nantinya, nominal akan dikenakan kepada pembeli dan penjual. Maka dari itu, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak terduga, penting bagi Anda untuk mengetahui bagaimana cara perhitungan BPHTB apartemen.
Perolehan hak atas tanah ataupun bangunan merupakan bagian dari objek dari BPHTB. Objek dari perolehan hak ini telah diatur pada Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 pada pasal 85 ayat (1). Sebelum mencari tahu bagaimana cara perhitungan BPHTB, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu apa saja objek yang dikenakan BPHTB, antara lain:
Walaupun objek dari BPHTB memiliki cakupan yang luas, akan tetapi perolehan hak atas tanah dan bangunan dapat dikecualikan, misalnya perolehan tersebut berasal dari daftar di bawah ini:
Setelah mengetahui apa saja objek dari BPHTB, perlu diperhatikan bahwa BPHTB memiliki tarif sebesar 5% dari harga jual bangunan yang dikurangi dari Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak atau disingkat menjadi NPOPTKP. Akan tetapi, NPOPTKP memiliki besaran nominal dengan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP. Perbedaan nominal dari NPOP ditentukan oleh penjual dan pembeli melalui kesepakatan dan NJOP ditentukan oleh pemerintah.
Nilai NPOP lebih mudah berubah karena disesuaikan dengan kondisi dari masing-masing wilayah. Misalnya saja nilai NPOP lebih besar dari nominal NJOP, maka yang akan digunakan pada perhitungan BPHTB adalah NPOP, begitu juga sebaliknya.
Untuk menghitung BPHTB, Anda dapat mengalikan tarif yang telah ditetapkan dengan NJOP ataupun NPOP. Adapun cara perhitungan BPHTB menggunakan rumus sebagai berikut:
BPHTB= 5% x (NPOP-NPOPTKP)
Untuk memudahkan Anda menghitung, ikuti cara perhitungan BPHTB Jual Beli berikut. Misalnya, Anda membeli rumah di Makassar dengan total harga Rp. 800 juta, namun nominal ini lebih besar daripada NJOP-nya yaitu Rp. 700 juta. Pemerintah Kota Makassar pun menetapkan NPOPTKP sebesar Rp. 70 juta.
Dapat dilihat bahwa NPOP nya memiliki nominal lebih besar dari NJOP, maka yang digunakan adalah NPOP. Perhitungan BPHTB menjadi:
BPHTB = 5% x (NPOP – NPOPTKP)
= 5% x (Rp. 800j juta – Rp. 70 juta)
= 5% x (Rp. 730 juta)
= Rp. 36,5 juta
Begitulah cara perhitungan BPHTB, cukup mudah bagi pemula bukan?