
Maraknya kebutuhan terhadap tempat tinggal, membuat pembangunan properti hunian vertikal seperti rumah susun kian meningkat. Istilah rumah susun atau Rusun dijadikan sebagai alternatif hunian, mulai dari kalangan menengah ke bawah hingga menengah ke atas.
Tapi, tahukah Anda jika Rusun terdiri dari dua istilah yang dikenal dengan Rumah Susun Sederhana dan Rumah Susun Sederhana Sewa. Jika dilihat dari segi bangunan, kedua rumah susun ini terlihat sama, namun yang membedakannya adalah status kepemilikannya.
Jika Anda tertarik untuk tinggal di rumah susun, alangkah baiknya untuk mengetahui mengenai status kepemilikannya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
Sertifikat hak milik merupakan sertifikat yang memiliki kewenangan atas lahan yang ditujukan kepada pemegang sertifikat tersebut. Menurut Pasal 20 Undang Undang Pokok Agraria, Sertifikat Hak Milik adalah hak secara turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas lahan atau tanah yang dimiliki.
Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa Sertifikat Hak Milik memiliki legalitas tertinggi daripada rumah lainnya yang memberikan serta memudahkan pemiliknya. Sertifikat Hak Milik wajib dimiliki siapapun yang memiliki aset bangunan ataupun lahan, sebab jika terjadi masalah terkait legalitas, nama pemilik yang tercantum di dalam sertifikat dianggap sah berdasarkan hukum.
Selain bangunan rumah yang status kepemilikannya berada di dalam sertifikat hak milik, ada bangunan lain yang memiliki status kepemilikan menggunakan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun atau SHMRS. Sertifikat SHMRS mencakup beberapa bangunan, mulai dari perkantoran strata title, bangunan residensial seperti apartemen, kondominium, flat dan rumah susun.
Berbeda dengan sertifikat hak milik yang merupakan bukti legal secara hukum bahwa Anda adalah pemilik yang sah atas bangunan dan tanah yang tertera di dalam sertifikat, SHMRS merupakan bentuk kepemilikan secara legal yang diberikan kepada pemegang hak atas rumah susun yang sifatnya perorangan dan terpisah dengan hak atas bagian bersama, tanah bersama dan benda bersama. Hal ini diatur di dalam Pasal 46 Undang Undang No. 20 Tahun 2011.
Berdasarkan pengertian pasal ini, sistem kepemilikan rumah susun ada batasan yang diatur. Jika Anda menjadi pemilik sertifikat dan hanya berhak atas satuan unit rumah susun, maka unit rumah susun tersebut menjadi hak Anda secara personal. Disebutkan juga bahwa ada beberapa hal lainnya, yang kepemilikannya merupakan hak bersama, benda bersama dan tanah bersama.
Bagian bersama yang disebutkan tersebut dimaksudkan untuk pemakaian bersama, seperti pondasi, dinding, balok, jaringan listrik, saluran, lift, tangga, telekomunikasi dan struktur bangunan lainnya.
Sedangkan, yang dimaksud benda bersama yaitu benda yang dimiliki secara bersamaan dengan fungsi kepentingan publik dan tidak menjadi bagian dalam rumah susun. Misalnya saja seperti tanaman, tempat ibadah, tempat parkir, tempat bermain dan taman.
Kemudian, adanya kepemilikan tanah bersama yang meliputi sebidang tanah untuk bangunan yang digunakan secara bersama untuk tempat mendirikan rumah susun.
Jika Anda sudah mengerti tentang perbedaan antara Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, maka hal yang perlu ditanyakan sebelum melakukan investasi properti harus berkaitan dengan legalitas status kepemilikan bangunan yang akan ditempati ataupun dijual kembali kepada pihak pengembang agar investasi Anda berjalan lancar.