
Hunian vertikal seperti apartemen dan rumah susun telah menjadi alternatif tempat tinggal di kota-kota besar. Meningkatnya minat apartemen saat ini sebab kurangnya mendapatkan rumah di lahan yang strategis untuk dihuni. Hal inilah yang menjadi alasan sebagian orang untuk memilih hunian apartemen atau rumah susun. Namun, tahukah Anda sebelum tinggal di apartemen, ada dokumen legalitas yang berkaitan dengan status kepemilikan yang harus diketahui terlebih dahulu? Pasalnya, apartemen dihuni oleh banyak orang, sehingga status kepemilikannya akan berbeda dengan rumah.
Bukti kepemilikan apartemen dikenal dengan sebutan strata title. Jika Anda masih asing dengan sebutan kepemilikan ini, strata title merupakan hak milik atas apartemen atau rumah susun. Dalam artian, merupakan hak kepemilikan bersama atas ruang publik dengan penghuni lainnya. Jadi, dapat disimpulkan bahwa ketika Anda berada di ruang publik yaitu unit apartemen Anda, secara hukum Anda sebagai pemilik unit tidak terikat peraturan apapun. Sedangkan di ruang publik terikat peraturan, sebab ruang publik di area apartemen hak milik semua penghuni.
Untuk membuktikan kepemilikan strata title, Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menerbitkan SHMRS atau sertifikat hak milik atas satuan rumah susun yang menerangkan tiga hal penting yaitu letak, luas dan jenis hak tanah bersama.
Anda harus mengetahui pasti bahwa hak milik tersebut tidak sama dengan hak milik yang mempunyai jangka waktu tidak terbatas, sebab strata title memiliki jangka waktu tertentu selama 20 sampai 40 tahun. Saat jangka waktu kepemilikan habis, Anda harus memperpanjang kembali strata title. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah 40 Tahun 1996.
Sebagai contoh, ketika hak milik apartemen yang dibangun di atas Hak Guna Bangunan mempunyai jangka waktu 20 tahun, maka setelah tahun ke 20 Anda harus memperpanjang strata title sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Seperti yang sudah dijelaskan diatas, setiap apartemen memiliki strata title dengan hak milik yang harus diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk melakukan proses perpanjangan strata title, Anda harus mempersiapkan prosesnya 2 tahun sebelum masa berlaku strata title habis.
Biasanya, pihak pengelola apartemen akan memberitahu Anda saat strata title akan segera jatuh tempo. Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) akan melakukan pengecekan kepada masing-masing penghuni terkait strata title ini dan memberikan besaran biaya perpanjangan sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak.
Untuk memperpanjang strata title, Anda perlu menghitung biaya perpanjangan terlebih dahulu, sebab perhitungannya telah diatur secara proporsional. Misalnya saja unit apartemen Anda memiliki luas 40 meter persegi yang berada di lahan apartemen seluas 50.000 meter persegi, maka strata title yang harus ditanggung hanya 0,08% didapat dari 40/50.000 meter persegi. Jadi, biaya perpanjangan apartemen dengan nilai beli 1 Miliar, maka pemilik unit hanya akan mengeluarkan Rp. 800.000 untuk biaya perpanjangannya.
Setelah mengetahui besaran biaya perpanjangan, Anda dapat mempersiapkan syarat pengajuan untuk memperpanjang strata title ke Badan Pertanahan Nasional, seperti:
Tidak terlalu sulit bukan untuk melakukan perpanjangan strata title apartemen? Pastikan dokumen Anda lengkap agar mudah mengurus administrasinya.