Mengenal Sertifikat Tanah Elektronik Untuk Unit Apartemen

Sebagai bagian dari layanan digitalisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional, pada Januari 2021 silam Menteri menerbitkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik yang masuk dalam Peraturan Menteri 1/2021 yang bermaksud untuk mengubah layanan offline yang sebelumnya terkait dalam penyediaan sertifikat tanah di Indonesia menjadi layanan berbasis digital yaitu elektronik.

Walaupun dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik sejak lama telah digunakan di Indonesia, namun untuk pertama kalinya pada peraturan inilah sertifikat tanah elektronik dilakukan. Pasalnya, sistem pertanahan sering terjadi keterlambatan dalam proses pendaftaran tanah dan pengaksesan data pertanahan  sehingga menghambat proses penerbitan sertifikat tanah. 

Maka dari itu, dengan adanya peraturan mengenai sertifikat tanah elektronik ini, diharapkan akan membantu menyederhanakan proses dan prosedur pendaftaran tanah dan membuat proses mengenai informasi tentang tanah menjadi lebih efektif dan efisien.

Mengenal Surat Tanah Elektronik

Mengacu pada Peraturan MOA No. 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik, saat ini ketika melakukan pendaftaran tanah sudah dapat dilakukan secara elektronik yang mencakup:

  1. Untuk melakukan pendaftaran tanah untuk pertama kalinya
  2. Saat melakukan pendaftaran untuk pemeliharaan data tanah.

Kedua hal tersebut dapat dilakukan melalui sistem elektronik. Nantinya, hasil pendaftaran tanah akan ditafsirkan berupa data, informasi elektronik serta dokumen elektronik yang akan disimpan dalam database sistem elektronik yang kerahasiaannya akan terjaga dengan baik.

Sementara itu, di bawah Peraturan Menteri Pertanian menyatakan bahwa pendaftaran tanah elektronik adalah opsional. Maksudnya, pengenalan pendaftaran tanah elektronik dan sertifikat tanah elektronik harus memiliki dampak yang positif secara keseluruhan, terlebih lagi pada sistem pertanahan di Indonesia.

Penyelenggaraan Sistem Elektronik Pendaftaran Tanah

Pihak penyelenggara khusus pendaftaran tanah sistem elektronik akan dibagi menjadi: 

  1. Bagian pendataan
  2. Bagian pengolahan data
  3. Bagian penyajian data.

Nantinya, hasil dari sistem elektronik yang didapat adalah berupa dokumen elektronik yang dibagi menjadi dua kategori, yaitu:

  1. Dokumen elektronik yang diterbitkan langsung melalui sistem elektronik.
  2. Dokumen yang dipindahkan ke media lain terlebih dahulu yaitu ke dalam sistem elektronik.

Dokumen elektronik yang diterbitkan langsung melalui sistem elektronik, perlu dilakukan validasi terlebih dahulu dengan menggunakan tanda tangan elektronik. Selain itu, dokumen yang dialihkan dari media lain ke dalam dokumen elektronik harus divalidasi juga oleh pejabat yang berwenang yang keabsahannya dibuktikan melalui stempel digital melalui sistem elektronik.

Penerbitan Sertifikat Tanah Elektronik

Dalam proses penerbitannya,sertifikat tanah elektronik yang bisa diterbitkan adalah sebagai berikut:

  1. Penerbitan Sertifikat Tanah Pertama Kali

Sertifikat elektronik dapat diterbitkan untuk pertama kalinya, saat pendaftaran tanah tidak terdaftar dan untuk menggantikan sertifikat tanah yang ada untuk tanah yang sudah terdaftar.

  1. Pendaftaran Pertama Kali untuk Tanah Tidak Terdaftar

Tata cara pendaftaran tanah untuk pertama kalinya saat tanah belum terdaftar melalui sistem elektronik meliputi

  • pengumpulan dan pengolahan data fisik
  • pembuktian hak dan pembukuan
  • penerbitan sertifikat
  • penyajian data fisik dan yuridis
  • penyimpanan register
  • dokumen publik

Sertifikat tanah elektronik akan disimpan dengan baik dalam database yang nantinya akan menjadi buku tanah elektronik. Setelah tanah terdaftar, pemilik tanah akan diberikan sertifikat tanah elektronik dan akses sertifikat tanah pada sistem elektronik.

Penggantian Sertifikat Tanah Fisik

Sertifikat tanah yang sudah terdaftar dapat juga diganti dengan sertifikat elektronik. Namun, Anda harus mengajukan permohonan terlebih dahulu terkait permohonan jasa pemeliharaan data pendaftaran tanah.

Penggantian hanya dapat dilakukan apabila data fisik dan yuridis dalam buku tanah sesuai pada sistem elektronik. Jika terjadi perbedaan, maka akan dilakukan validasi terlebih dahulu terkait data pemegang dan data-data yang ada.