Prosedur Yang Perlu Diketahui Saat Pembelian Apartemen

Telah berhasil membeli hunian tempat tinggal apartemen menjadi impian semua orang. Saat waktu untuk membeli apartemen tiba menjadi hari yang ditunggu-tunggu. Anda pasti telah mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk memperlancar proses pembelian apartemen. Dengan prosedur yang memiliki banyak dokumen, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu tentang syarat-syarat apa saja yang harus dilengkapi agar terhindar dari modus penipuan.

Prosedur saat membeli apartemen tidak jauh berbeda saat membeli rumah tinggal. Ada banyak syarat yang harus Anda penuhi sebagai pembeli dan pihak penjual pun harus menyiapkan syarat yang akan diperlihatkan kepada pembeli. Agar proses jual beli antara penjual dan pembeli lancar, perhatikan prosedur yang perlu diketahui saat pembelian apartemen berikut ini!

Prosedur Pembelian Apartemen

  1. Perjanjian Jual Beli Apartemen

Langkah pertama yang perlu diketahui dalam prosedur pembelian apartemen adalah melakukan perjanjian antara pihak penjual dan pembeli yang dikenal dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau PPJB. Perlu diketahui bahwa surat perjanjian ini harus disertai bukti sah hitam diatas putih dan diperkuat dengan materai dan tanda tangan dari kedua belah pihak. 

Perjanjian ini akan disahkan oleh notaris agar memiliki kekuatan hukum yang kuat saat mengurus pembuatan Akta Jual Beli atau AJB. Isi dari perjanjian PPJB merupakan kesepakatan antara kedua belah pihak yang akan dilampirkan surat tanda jadi.

  1. Pembayaran Booking Feed & Down Payment

Agar unit apartemen Anda tidak dibeli oleh orang lain, Anda perlu melakukan booking atau pembayaran pemesanan unit. Jika Anda telah menyelesaikan proses pembayaran DP di awal, maka proses untuk memiliki unit apartemen tersebut sudah berjalan dengan baik. Anda akan diberikan surat tanda terima dan pihak penjual akan memberikan Nomor Urut Beli (NUB) yang berisikan dokumen dengan detail pemesanan unit apartemen. 

Dalam proses ini, pihak penjual akan meminta Anda melampirkan dokumen PPJB, kartu identitas, KTP, bukti pelunasan BPHTB dan kwitansi pelunasan dengan bukti materainya. 

  1. Perhatikan Kelengkapan Dokumen

Sebagai pihak pembeli, tahapan untuk melengkapi dokumen merupakan prosedur yang paling penting. Anda harus memperhatikan sedetail mungkin agar apartemen yang akan dibeli tidak bermasalah dan legal. Anda harus menanyakan kelengkapannya kepada penjual seperti dokumen izin mendirikan bangunan, dokumen izin prinsip, lokasi dan izin kelayakan unit apartemen. 

Setelah mengetahui bahwa pihak penjual memiliki kelengkapan dokumen, Anda dapat lebih tenang karena unit apartemen tidak berada pada lahan yang sedang bermasalah. 

  1. Sertifikat Hak Milik

Selain melakukan kelengkapan dokumen yang dimiliki oleh penjual, ada satu prosedur yang akan membuktikan bahwa Anda yang akan menjadi pemilik sah dari unit apartemen tersebut. Prosedur yang dimaksud adalah ketika penjual telah memberikan sertifikat hak milik kepada Anda. 

Syarat jual beli apartemen yang paling penting berada pada sertifikat hak miliknya yang menjadi bukti otentik dan legal bahwa unit apartemen telah dibagi secara sah kepemilikannya sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak. 

  1. Akta Jual Beli

Setelah Anda dan pihak penjual telah menyepakati PPJB, maka pihak notaris akan mengurus pembuatan Akta Jual Beli. Setelah itu, pembuatan AJB akan dilakukan juga proses balik nama SHM sesuai dengan nama Anda. 

Saat Anda mendapatkan AJB, itu berarti pihak penjual tidak memiliki hak atas bangunan apartemen tersebut. 

Tidak sulit mengurus prosedur pembelian apartemen, bukan? Saat ini, 31 Sudirman Suites tengah menjadi unit apartemen impian banyak orang. Apartemen dan kondominium di Kota Makassar ini akan memberikan kemudahan dan kenyamanan. Hubungi 0411-8989838 untuk mengurus prosedur jual beli apartemennya!