Seiring bertambahnya permintaan tempat tinggal di Indonesia ternyata mempengaruhi nilai jual belinya. Sulit untuk mendapatkan harga rumah di daerah kota dengan harga yang terjangkau. Sehingga membuat masyarakat perkotaan dan generasi milenial lebih melirik hunian apartemen yang dekat dengan kota.
Hunian apartemen dan rumah tinggal memang memiliki fungsi yang sama, sama-sama untuk tempat berlindung. Tetapi, ada satu hal yang membedakan yaitu sertifikatnya. Kalau hunian rumah, sudah jelas Anda sebagai pemiliknya, sedangkan apartemen ada banyak orang yang tinggal di dalam satu bangunan vertikal tersebut. Lalu, bagaimana dengan sertifikat apartemennya?
Jika Anda tertarik untuk tinggal di apartemen, maka penting untuk mencari tahu status kepemilikannya. Sebab, sertifikat tersebut merupakan hal yang wajib untuk dimiliki bagi siapapun yang akan tinggal di apartemen. Maka dari itu, agar terhindar dari penipuan, pahami beberapa status kepemilikan apartemen yang harus diperhatikan.
Ada beberapa jenis sertifikat apartemen yang diberikan oleh pihak pengembang, pahami dan cermati status kepemilikan apartemen berikut ini:
Anda sudah familiar dengan Hak Guna Bangunan (HGB)? Sertifikat ini merupakan bagian dari HGB yang statusnya dibagi menjadi beberapa jenis lagi. Salah satunya, Hak Guna Bangunan Milik yang sertifikatnya diberikan karena apartemen dibangun di lahan milik pengembang. Sertifikat ini ternyata memiliki masa berlaku yaitu selama 30 tahun, dan dapat diperpanjang selama 20 tahun.
Jangan khawatir jika pengembang memberikan status kepemilikan apartemen dengan Sertifikat Hak Kepemilikan Rumah Susun atau Hak Guna Bangunan. Sebab, kedua sertifikat tersebut memiliki kedudukan yang sama-sama kuat, yang membedakan kedua sertifikat ini hanyalah warna saja. Jika SHKRS memiliki warna sampul merah muda dan Sertifikat Hak Milik berwarna hijau.
Sebelum membeli apartemen, lebih baik tanyakan terlebih dahulu kepada pengembang dimanakah apartemen ini dibangun? Di atas lahan pemerintah atau tanah wakaf? Sebab jika iya, maka status kepemilikannya berupa SKGB atau Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung. Sertifikat ini memiliki kedudukan yang lemah karena tanah dimiliki oleh pihak ketiga.
Pada dasarnya, status kepemilikan strata title merupakan hak milik atas rumah susun seseorang. Biasanya, hak kepemilikan ini terdiri dari ruang pribadi dan ruang publik dengan penghuni lainnya. Jadi, penghuni hanya memiliki ruangan pribadi yaitu unit apartemen dan ruang publik seperti lahan parkir, fasilitas umum itu dimiliki bersama.
Konsep strata title ini memisahkan hak pada beberapa tingkatan yang termasuk dari hak diatas permukaan tangan, di bawah tanah dan udara.
Status kepemilikan apartemen pada umumnya adalah dengan sertifikat SHMRS. Namun, sertifikat ini juga tidak memberikan kepastian bahwa tanah apartemen secara keseluruhan menjadi pemilik unit. Sebab, sertifikat ini bergantung pada pengembang yang melihat dari status kepemilikan tanah apartemen.
Status kepemilikan yang paling legal dan aman adalah status Hak Guna Bangunan. Berarti, pengembang lah yang memiliki tanah tempat apartemen itu dibangun.
Sebab, ketika pemilik tanah juga menjadi pemilik unit, maka harga yang diberikan akan lebih mahal dari biasanya.
Anda cukup mempelajari status kepemilikan apartemen diatas, jika pengembang apartemen Anda tidak memiliki status HGB maka jangan khawatir. Sebab, bagaimanapun lahan apartemen adalah milik negara. Semisalnya, terjadi sesuatu pada lahan apartemen tersebut, negara akan mengembalikan dana Anda sebanyak 80% dari harga tanah pada saat itu.