Apa Itu PPJB Apartemen?

Setiap proses jual beli tentu akan membutuhkan bukti kepemilikan yang sah, apalagi jika terkait dengan aset atau investasi dalam bentuk hunian tempat tinggal seperti apartemen. Dokumen legalitas merupakan sesuatu yang penting untuk diperhatikan. Saat Anda telah resmi membeli unit apartemen, Anda akan mendapatkan hak kepemilikan atas properti tersebut. Dokumen tersebut dikenal sebagai Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau PPJB apartemen. 

Selain sertifikat kepemilikan, PPJB Apartemen menjadi dokumen resmi yang harus dimiliki oleh pemilik. Mengapa PPJB menjadi suatu hal yang penting dalam proses jual beli apartemen? Simak penjelasan mengenai PPJB apartemen berikut ini.

Apa Itu PPJB Apartemen?

Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau PPJB adalah perjanjian yang dilakukan oleh beberapa pihak, sebagai salah satu proses jual beli properti, misalnya pada apartemen. Proses PPJB ini dimaksud sebagai kesepakatan awal yang dapat dilakukan oleh kedua belah pihak. 

Biasanya, sebelum pihak penjual dan pihak pembeli menandatangani Akta Jual Beli (AJB) secara sah, saat itulah proses PPJB dilakukan sebagai dokumen yang memiliki legalitas yang disahkan oleh pihak notaris. 

Perjanjian pada PPJB apartemen ini dilakukan agar proses serah terima apartemen terhindar dari penipuan dan menjelaskan seberapa legal status kepemilikan pada apartemen yang akan dibeli. Ketika penjual meminta uang muka kepada calon pembeli, maka sebagai bukti sah nya dikeluarkanlah PPJB apartemen untuk mengikat kesepakatan antara kedua belah pihak.

Walaupun PPJB sifatnya dibawah tangan, namun pembuatannya tetap menyesuaikan Kitab UU Hukum Perdata pada Pasal 1320 yang menyatakan bahwa PPJB adalah syarat yang sah sebagai perjanjian secara objektif dan subjektif. 

Ketentuan tentang aturan PPJB apartemen diatur oleh Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat pada No. 11/KPTS tahun 1994 mengenai Pedoman Perikatan Jual Beli Rumah Susun. Berdasarkan peraturan tersebut, pihak pembeli tidak diperkenankan tanpa izin yang sah dan tertulis dari pihak pembeli untuk melakukan proses pindah tangan apartemen pada pihak ketiga. Dengan adanya peraturan ini, pihak pembeli tidak memiliki wewenang untuk melakukan pengalihan apartemen tanpa izin dari pihak penjual.

Apa yang Harus Diperhatikan Pada PPJB?

Untuk menghindari adanya kesalahpahaman antara pihak penjual dan pihak pembeli, maka ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan sebelum proses pembuatan PPJB, antara lain sebagai berikut:

  • Hunian apartemen yang akan dibeli memiliki status kepemilikan yang jelas, mulai dari luas apartemen meliputi luas bangunan dan tanah.
  • Hunian apartemen harus memiliki perizinan yang jelas dan legal.
  • Anda harus mengetahui bahwa hunian apartemen memiliki sertifikat yang legal dan sah di mata hukum.
  • Perhatikan pula besaran biaya yang harus dibayarkan, mulai dari uang muka di awal hingga cicilan setiap bulannya jika Anda mengikuti program cicilan.
  • Jika Anda ingin membeli secara kontan, kalkulasi kan terlebih dahulu berapa besaran biaya yang harus disesuaikan dengan harga tanah per meter dengan total luas tanah.
  • Pahami dengan benar bagaimana tata cara pembayaran antara calon pembeli dan penjual.

Meski terlihat hanya sekedar proses jual beli apartemen, namun proses ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada banyak hal yang harus dipahami terlebih dahulu sebagai calon pembeli, jangan sampai Anda rugi karena adanya permasalahan pada sertifikat kepemilikan. 

Maka dari itu, dengan adanya PPJB, Anda dapat melakukan perjanjian secara sah dengan calon penjual untuk menghindari risiko kerugian.