
Apartemen merupakan hunian vertikal yang dikenal memiliki fasilitas idaman bagi para penghuni. Hingga kini, permintaan akan kebutuhan apartemen di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya hingga Makassar pun semakin meningkat. Jikalau dulu orang-orang kebanyakan memilih hunian rumah tinggal, maka sekarang di masa generasi millennial, apartemen lebih disukai.
Kebanyakan apartemen akan menawarkan berbagai fasilitas dengan harga yang terjangkau, mulai dari lokasinya yang strategis, memiliki akses transportasi yang mudah hingga privacy yang terjamin keamanannya.
Dibalik kemudahan dan kenyamanan dari hunian vertikal ini, tidak banyak yang tahu mengenai status kepemilikan apartemen, karena memiliki perbedaan dengan status kepemilikan pada hunian rumah tinggal. Mengingat bahwa apartemen dibangun di atas milik negara atau perusahaan. Beberapa diantara status kepemilikan apartemen yang harus Anda pahami adalah Hak Guna Bangunan (HGB) dan Strata Title.
Jika Anda belum memahami apa beda HGB dan Strata Title, simak penjelasannya berikut ini.
Menurut Undang Undang No. 5 Tahun 1960 mengenai Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria pada Pasal 35 hingga 40, pengertian tentang Hak Guna Bangunan adalah hak untuk membangun dan menggunakan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya dengan jangka waktu selama 30 tahun.
Ketika status kepemilikan sudah mendekati 30 tahun, maka pemilik dapat mengajukan perpanjangan selama 20 tahun setidaknya 2 tahun sebelum batas waktu berakhir.
Selain itu, HGB dinyatakan hangus jika pemilik tidak melakukan perpanjangan ketika masa guna akan berakhir. Jadi, jika Anda memiliki status kepemilikan HGB, perhatikan dengan betul kapan masa gunanya akan berakhir dan lakukan perpanjangan dua tahun sebelumnya.
Menurut Undang Undang No. 16 Tahun 1985, rumah susun atau rumah bertingkat diartikan sebagai bangunan yang terdiri dari beberapa bagian yang distrukturkan secara fungsional dan merupakan satu kesatuan yang dapat digunakan secara terpisah, terutama untuk dijadikan hunian tempat tinggal. Status kepemilikan akan rumah susun atau bertingkat ini dikenal dengan Strata Title.
Jenis bangunan yang termasuk dalam Strata Title antara lain apartemen, flat, condominium, rumah susun ataupun ruko bertingkat.
Kepemilikan pada bangunan Strata Tite ini tidak terikat peraturan apapun yang ditetapkan pemilik tanah yang didalamnya terdapat unit-unit ruangan. Namun, pemilik harus menuruti peraturan jika berada diluar ruangan, dikenal sebagai hak kepemilikan bersama.
Anda dapat mengajukan kepemilikan Strata Title apabila memiliki bukti dari Badan Pertahanan Nasional yang menjelaskan terkait letak bangunan, luas hingga jenis hak tanah yang digunakan.
Seseorang dengan status kepemilikan HGB dapat menggunakan, menempati hingga menambah bangunan yang ditempatinya. Sedangkan status kepemilikan Strata Title hanya hak kepemilikan pada satu ruangan yang dibeli oleh pemilik, tidak termasuk ruang publik lainnya.
Pemilik HGB diwajibkan menjalankan peraturan dan ketentuan yang diputuskan oleh pemilik sertifikat SHM. Sedangkan kepemilikan Strata Title hanya mematuhi peraturan pada hak kepemilikan bersama.
Agar tetap menjadi hak milik, pemilik HGB harus memperpanjang kepemilikannya saat masa penggunaannya mendekati 30 tahun dan dapat diperpanjang kembali menjadi 20 tahun. Hal ini dapat terjadi sebab pemilik tidak memiliki hak atas tanah yang digunakan. Sedangkan pada Strata Title wajib melakukan perpanjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebab sertifikat SHM adalah milik negara.