
Hunian tempat tinggal telah menjadi bagian dari kebutuhan pokok yang harus dimiliki. Setiap orang pasti ingin memiliki hunian tempat tinggal. Terlebih lagi, pilihan akan tempat tinggal sudah beragam. Salah satu hunian yang menjadi impian yaitu apartemen. Bagi orang-orang yang menginginkan kepraktisan dan efisiensi, pasti memilih tinggal di apartemen. Melihat lokasinya yang strategis dan dekat dengan perkantoran, apartemen memberikan kenyamanan lebih dibandingkan dengan jenis hunian lainnya.
Jika saat ini Anda sedang mencari hunian apartemen yang tepat, pastikan Anda mengetahui tentang istilah PPJB dan AJB.? Anda harus memperhatikan mengenai istilah ini ketika Anda sedang ingin membeli properti. Istilah PPJB dan AJB dikenal sebagai surat pengikat saat proses jual beli properti dilakukan. Walaupun keduanya adalah dokumen perjanjian, tetapi PPJB dan AJB mempunyai kekuatan hukum yang berbeda.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, penting untuk memahami surat perjanjian apa saja yang akan Anda dapatkan saat membeli properti. Simak perbedaan antara PPJB dan AJB apartemen berikut ini.
Sebagai surat perjanjian dalam proses jual beli properti, PPJB dan AJB ini memiliki perbedaan dari segi kekuatan hukumnya.
Istilah PPJB dikenal dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang merupakan akta pengikat yang sah dimata hukum dari penjual ke pembeli. Pihak yang berwenang membuat PPJB adalah developer atau pihak pengembang. Pihak pengembang akan membuatkan akta PPJB setelah pembeli menyelesaikan pembayaran atau setidaknya setelah uang down payment diterima.
Data-data yang tertuang dalam sertifikat PPJB akan berisikan tentang data-data dari penjual dan pembeli, apa saja kewajiban yang harus dilakukan oleh penjual, penjelasan mengenai objek pengikatan jual beli apartemennya, jaminan apa yang harus diberikan oleh penjual, waktu dan tanggal serah terima, pengalihan hak, serta pembatalan pengikatan dan pasal-pasal lainnya tentang bagaimana menyelesaikan perselisihan.
Maka dari itu, setelah menyelesaikan pembayaran secara penuh atau down payment, pastikan Anda menerima sertifikat PPJB sebagai surat pengikat antara Anda dan developer atau penjual.
Istilah AJB dikenal dengan Akta Jual Beli yang merupakan catatan pengikat transaksi jual beli yang telah dibuat oleh penjual dan pembeli. Pihak yang berhak membuat surat AJB adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Surat perjanjian pada AJB memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi, sehingga aman untuk kemudahan transaksi jual beli Anda.
Mengingat AJB memiliki kekuatan hukum yang dapat dipertanggung jawabkan, Anda harus memastikan kembali data-data apa yang ditampilkan pada sertifikat AJB tersebut. Data-data pada AJB meliputi identitas pembeli dan penjual seperti pekerjaan serta alamat lengkap. Selain data-data diri, pada AJB akan memberikan detail informasi mengenai jenis properti apa yang dijual.
Untuk meminimalisir kesalahan, Anda perlu mengecek kembali nomor sertifikat properti yang dijual dan dicocokan pada nomor yang ada di AJB.
Perbedaan PPJB dan AJB
Salah satu perbedaan yang paling menonjol antara PPJB dan AJB terletak pada sifat otentiknya. Ketika PPJB dibuat oleh pihak developer dan AJB dibuat oleh PPAT, dapat dilihat bahwa yang memiliki surat pengikat dengan kekuatan hukum paling tinggi hanyalah AJB. Dengan begitu, surat AJB akan lebih mengikat antara penjual dan pembeli.
Setelah mengetahui perbedaan dan penjelasan mengenai PPJB dan AJB, Anda akan lebih aman dalam melakukan proses jual beli apartemen.