Apakah Apartemen yang Dibeli Menjadi Milik Kita Selamanya?

Seiring berkembangnya zaman, kini hunian vertikal seperti apartemen dan kondominium telah menjadi hunian tempat tinggal yang nyaman untuk pasangan baru ataupun generasi millennial. Sebagai salah satu hunian yang lebih murah dibandingkan dengan rumah, apartemen dapat menjadi alternatif pilihan bagi banyak orang. Sekarang, apartemen tidak hanya menjadi hunian favorit di Kota Jakarta, sudah banyak kota-kota di Indonesia yang mengembangkan hunian vertikal ini, seperti Surabaya, Semarang dan Makassar. Setiap kota memiliki icon apartemen yang menarik perhatian calon pembeli dan investor.

Mulai dari lokasinya yang strategis, dekat dengan fasilitas publik bahkan bagi sebagian orang, apartemen sangat dekat dengan pusat perkantoran. Namun, sepertinya masih banyak yang belum mengetahui mengenai hak kepemilikan unit apartemen. Berbeda dengan status kepemilikan rumah, apartemen terdiri dari hak kepemilikan yang akan menentukan apakah Anda menjadi pemilik yang sah atas apartemen yang dibeli atau tidak. Jika Anda ingin mencari hunian apartemen yang dapat menjadi hak milik Anda selamanya, maka simak penjelasannya berikut ini:

Hak Kepemilikan Apartemen

Ada dua hak kepemilikan yang akan Anda dapatkan sebagai pemilik sah dari unit apartemen, diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Hak Pengelolaan Lahan

Hak yang mengatur tentang kewenangan untuk pemilik apartemen dikenal dengan kepemilikan Hak Pengelolaan Lahan. Melalui hak ini, Anda akan mendapatkan kewenangan yang sah untuk menggunakan tanah yang bersangkutan. Misalnya, Anda ingin memakainya untuk usaha. Kemudian, Anda akan menggunakan tanah tersebut pada pihak ketiga tergantung apa saja syarat yang ditentukan perusahaan pemegang hak yang dimaksud.

  1. Strata Title

Hak kepemilikan atas satuan pada rumah susun dikenal dengan Strata Title. Dengan memegang sertifikat Strata Title, maka Anda akan menjadi bagian dari hak kepemilikan bersama yang terdiri dari hak eksklusif atas unit apartemen dan hak bersama atas ruang publik. 

Berarti, ketika Anda berada pada ruang pribadi yaitu unit apartemen, pemilik tidak terikat peraturan apapun. Tetapi, ketika sedang berada pada ruang publik, maka pemilik unit wajib menjalankan peraturan yang ditentukan oleh pengembang. 

Apakah Apartemen Menjadi Hak Milik Pribadi?

Berbeda dengan hak kepemilikan rumah, sebagai pemilik yang sah Anda akan memiliki langsung sertifikat rumah yang Anda tempati. Namun, jika Anda membeli apartemen, hak kepemilikannya akan lebih rumit dibandingkan rumah. Sebab, apartemen mempunyai status tanah yang bukan milik pribadi melainkan digolongkan menjadi Tanah Negara, Tanah Pengelolaan dan Tanah Hak Milik. Tentunya, pengaruh dari status tanah ini akan mempengaruhi status kepemilikan sebagai seorang pembeli apartemen. 

Maka dari itu, Anda harus memahami tentang Hak Guna Bangunan Murni dan Hak Guna Bangunan Hak Milik. Jika apartemen dibangun di atas tanah negara, berarti status pengelolaannya adalah HGB Murni, sedangkan jika dibangun pada tanah hak milik maka hak pengelolaannya adalah HGB Hak Milik. Terakhir, jika pengembang hanya diberikan kuasa untuk mendirikan apartemen di tanah pihak ketiga maka pengelolaannya menjadi HGB HPL.

Tetapi, hingga saat ini hampir tidak ada pengembang yang mempunyai izin apartemen dengan status HGB Hak Milik sebab hak milik hanya untuk warga negara Indonesia saja. 

Jadi, dengan adanya pengaruh dari status tanah yang kompleks, unit apartemen hanya bisa dimiliki selama 30 tahun dan Anda dapat melakukan perpanjangan selama 20 tahun sekali.