
Semakin banyaknya hunian vertikal di kota Makassar beberapa tahun belakangan ini, membuat masyarakat memiliki beberapa pertanyaan mengenai hunian vertikal terutama mengenai status sertifikat condominium, apakah dapat diwariskan kepada anak atau keluarga, apakah dapat diagunkan ke bank (bankable) untuk memperoleh kredit modal kerja .
Untuk menjawab pertanyaan dari masyarakat di Kota Makassar tersebut, team 31 Sudirman Suites mengunjungi Bapak Mulyadi S.H., LL.M dari kantor Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners – Law Firm (NSMP Law Firm) di kantornya Gedung BEI Tower I lantai 26, Sudirman Central Business District, Jakarta.
Bapak Mulyadi S.H., LL.M menyampaikan “31 Sudirman Suites Makassar memberikan kekuatan perlindungan hukum yang penuh pada para pembelinya. Pemilik dari unit-unit condominium tersebut akan memperoleh sertifikat hak milik rumah susun yang perlakuan hukumnya adalah sama dan sederajat dengan para pemilik dari sertifikat hak milik rumah tapak biasa.” Hal ini secara jelas dan tegas diatur dalam undang-undang RS No.20 tahun 2011 serta Peraturan Pendaftaran Tanah Tahun No. 24 tahun 1997. Di mana di Indonesia, hunian vertikal dikenal dengan nama lain adalah satuan rumah susun.
Dapat dijadikan sebagai Agunan ke Bank
Sudah sangat lazim bagi pemilik properti terutama yang suka membeli rumah tapak dan kemudian mengagunkan sertifikat hak milik rumah tersebut untuk mendapatkan kredit modal kerja dari bank agar dapat mengembangkan bisnis.
Lalu bagaimana dengan sertifikat hak milik strata title?
“Bagi pemilik sertifikat hak milik strata title juga memperoleh keuntungan dengan dapat menjaminkan atau menggunakan sertifikat tersebut, suatu transaksi hutang piutang atau dengan kata lain pemilik atas rumah dapat menjaminkan ke bank dan memperoleh pinjaman dari bank berdasarkan kepemilikan atas sertifikat tersebut” ujar Mulyadi S.H., LL.M. Sehingga pemilik condominium dapat menjaminkan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) apabila membutuhkan kredit modal kerja untuk mengembangkan bisnis atau usaha.
Dapat di wariskan kepada keluarga
Selain untuk investasi dan sebagai aset yang bisa di agunkan, salah satu tujuan dari membeli properti adalah untuk diwariskan kepada pihak keluarga. Bapak Mulyadi S.H., LL.M menegaskan hal tersebut terkait kepemilikan atas condominium atau hunian vertikal, “Dan yang ingin saya sampaikan bahwa seperti juga layaknya dari pemilik rumah-rumah yang lain atau pemilik rumah-rumah biasa, maka pemilik atas sertifikat rumah susun juga dapat mewariskan kepemilikan dan haknya atas sertifikat rumah susun tersebut kepada ahli warisnya.”
Dengan demikian sudah lengkap bahwa condominium atau hunian vertikal dapat disewakan sebagai investasi dan juga dapat diwariskan untuk keluarga.
31 Sudirman Suites menawarkan cara bayar yang ringan bagi masyarakat kota Makassar untuk membeli unit. Calon pembeli dapat membayar angsuran sesuai dengan progres pembangunan yaitu dengan cara bayar “Payment by Progress“ atau dapat mencicil mulai dari 24 jutaan per bulan dengan menggunakan cara bayar KPA. Untuk informasi lebih lanjut hubungi : (0411) 8989 838 atau Anda dapat mengunjungi Marketing Gallery 31 Sudirman Suites di Ratulangi Point 4th Floor, Jalan DR. Ratulangi No. 2 Mangkura Ujung Pandang untuk melihat lebih detail show unit kita.