
Untuk menjamin legalitas apartemen yang sudah dibeli, pemilik akan diberikan sertifikat sebagai bentuk kepemilikan yang sah. Hal mengenai kepemilikan apartemen juga telah diatur melalui Undang Undang Pokok Agraria dan Undang Undang Rumah Susun. Selain sebagai bukti hukum yang sah kepemilikan, sertifikat pun dapat digunakan sebagai jaminan di perbankan.
Namun, berbeda dengan sertifikat hak milik pada hunian rumah yang tidak memiliki batas waktu, tetapi Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun atau SHMSRS ini memiliki batas waktu. Perbedaan kepemilikan antara hunian rumah dan apartemen ini terjadi karena apartemen dibangun di atas hak atas tanah apapun, baik tanah itu sebagai hak milik, hak pakai maupun hak pengelolaan, status apartemen tetap Hak Guna Bangunan. Maka itulah, SHMSRS memiliki ada batas waktu yang dapat berakhir meski statusnya Hak Milik.
Sertifikat kepemilikan apartemen adalah suatu dokumen yang terjamin legalitasnya, sehingga pemilik unit apartemen merasa aman karena apartemen yang dimilikinya sah secara hukum.
Perlu diketahui, bahwa orang yang berhak memiliki SHMRS ini hanyalah pemilik properti saja. Jika Anda hanyalah penyewa, maka Anda tidak dapat memiliki sertifikat kepemilikan.
Walaupun Anda sebagai pemilik sah unit apartemen, namun Anda tidak diperbolehkan untuk merubah kondisi unit apartemen, seperti menambah kamar, mengubah luas ruangan dan yang lainnya. Sebab, jika Anda ingin melakukan hal seperti itu, Anda harus meminta izin terlebih dahulu kepada pihak pengembang. Perubahan yang dapat dilakukan oleh pemilik hanyalah sebatas dekorasi dan merubah tata ruang di dalam unit apartemen.
Maka dari itu, hak kepemilikan apartemen sangat berbeda dengan hak kepemilikan rumah. Anda tidak bisa merubah unit apartemen sembarangan, sebab apartemen dibangun di atas tanah milik negara, ataupun tanah hak milik orang lain.
Mengacu pada Undang Undang Satuan Rumah Susun atau pada UU No. 20 tahun 2011 yang membahas mengenai hak yang dimiliki pemilik apartemen tidak hanya sebatas kepemilikan perorangan saja, namun juga termasuk hak milik bersama. Maka dari itu, ada hukum status kepemilikan yang dibagi menjadi dua jenis yaitu kepemilikan perorangan dan bersama.
Hak kepemilikan perorangan ini mengatur tentang apa saja hak yang dimiliki oleh pemilik, seperti unit apartemen yang Anda beli secara sah. Saat berada dalam unit, Anda terlepas dari berbagai jenis peraturan bersama yang diterapkan oleh apartemen.
Anda berhak melakukan dekorasi, perubahan tata ruang ataupun melakukan kegiatan apapun tanpa harus melanggar hukum.
Selain hak perseorangan, ada hak kepemilikan bersama antara pemilik unit dengan penghuni lainnya meliputi koridor apartemen, lift, jaringan listrik dan area lainnya. Sebagai penghuni apartemen, Anda harus menyetujui peraturan yang berlaku di luar unit apartemen, seperti pemakaian kolam renang ataupun fasilitas lainnya.
Menurut pada Undang Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang menyebutkan mengenai jangka waktu kepemilikan yang berlaku hanya sampai dengan 30 tahun. Namun, jangan khawatir sebab pemilik unit apartemen bisa memperpanjang sertifikat kepemilikannya setiap 20 tahun sekali, dengan catatan pengajuan perpanjangan hanya dapat dilakukan minimal dua tahun sebelum batas waktu SHMSRS ini habis.
Setelah mengetahui bahwa SHMSRS memiliki batas waktu, cek kembali sertifikat Anda agar dapat diperpanjang sebelum batas waktu yang ditentukan.